Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kota Sukabumi merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Sukabumi. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kota Sukabumi disahkan oleh Notaris Kota Sukabumi pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kota Sukabumi
SK Wali Kota Sukabumi tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Sukabumi periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kota Sukabumi yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Sukabumi.
Status Organisasi
KOWANI Kota Sukabumi berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Sukabumi dengan kedudukan di Kota Sukabumi, Kota Sukabumi. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Sukabumi.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kota Sukabumi dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kota Sukabumi di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kota Sukabumi disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kota Sukabumi tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kota Sukabumi adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Sukabumi.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Sukabumi.
KOWANI Kota Sukabumi sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kota Sukabumi disahkan oleh Wali Kota Sukabumi melalui Surat Keputusan.